Selasa, 25 Agustus 2015

Jenis-jenis Sertifikat tanah dan rumah

Ketemu lagi nih d web yang sama, kali ini admin akan membahas tentang jenis-jenis sertifikat tanah dan rumah, tentunya yang berlaku di Indonesia ya.

Jenis-surat atau sertiikat dari sebuah properti mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap tingginya harga properti, selain dari lokasi dari properti tersebut. Semakin tinggi tingkat kuasa surat atau sertifikat atas kepelikan properti, maka semakin mahal pula harganya. Nah, selain itu, pengetahuan tentang surat atau sertifikat terkait properti sangatlah penting, karena beli properti itu pasti butuh duit banyak, jadi jangan sampai kena tipu jika beli properti, mangkanya harus tau banyak tentang jenis-jenis surat atas properti. Oke deh, langsung ja gan!

Kita akan bicara terlebin dulu tentang Hak-hak yang menjadi pembeda dari jenis-jenis surat tanah, menurut  pasal (4) ayat 1 dan pasal (16) ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960:
jenis surat rumah
  • hak milik,
  • hak guna-usaha,
  • hak guna-bangunan,
  • hak pakai,
  • hak sewa,
  • hak membuka tanah,
  • hak memungut-hasil hutan,
  • hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
Oke sekarang jenis surat nya:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM dikalangan pebisnis properti sering dikenal sebagai SRATA 1, karena memiliki tingkat kuasa yang paling kuat di Hukum Indonesia. Hak milik dapat diperjual belikan, dan dapat dijadikan jaminan atas utang. Orang yang memiliki SHM memiliki kuasa penuh, negara pun tidak dapat mengusiknya kecuali terjadi kasus-kasus tertentu. Mangkanya, bagi anda yang akan membeli properti saya sarankan untuk memilih properti yang berstatus SHM, karena pasti aman dan bebas kasus, namun untuk memastikannya anda dapat memeriksa validitas SHM tersebut ke kantor BPN (badan Pertanahan Negara)
2. Sertifikat Hak Guna Bangun/Usaha (SHGB)
SHGB memiliki Hak guna usaha dan Hak guna bangun, yang tentunya memiliki masa kadaluarsa., singkatnya adalah izin pemanfaatan tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. SHGB ini memiliki masa maksimal 30 tahun, setelah melibihi waktu tersebut si pemilik harus mengurus perpanjangannya lagi ke negara. Keuntungannya adalah tidak membutuhkan dana besar, dapat dijadikan bisnis karena tujuannya adalah memiliki bukan menempati, dan bisa dimiliki warga asing.
3.Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS ini biasa digunakan untuk kepemilikikan rumah susun, apartemen, dan kondominium. kemepilikan SHRS berjalan dalam sistem Strata Title yaitu sistem yang memungkinkan pembagian tanah dan bangunan, dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksud disini adalah satuan rumah susun.
4. Surat Ijo
Surat ijo memiliki hak pengelolaan lahan (HPL), surat ini adalah bukti yang diberikan pemkot surabaya atas tanah yang disewakan kepada masyarakat. Surat ini masih menjadi kontroversi, sejarahnya sih, setelah jaman belanda masyarakat surabaya menempati tanah bekas jajahan tersebut dengan waktu yang lama, namun karena nasionalisasi aset setelah kemerdekaan haknya dimiliki oleh negara, sehingga rakyat hanya memiliki hak sewa, padahal mereka sudah menempatinya sejak jaman belanda. Dinamakan surat ijo karena cover dari sertifikat ini berwarna hijau.
5. Girik-Petok-Letteer C
Girik dan petok bukanlah sertifikat atas tanah, namun kuasa atas lahan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan, ia memiliki riwayat atas kepemilkannya yang biasa dikenal dengan sporadik. Girik dan Petok ini dapat diperjual belikan dan memiliki harga yang cukup tinggi, dan bisa dirubah staatusnya ke SHM, namun harus melewati proses yang panjang ke BPN.
6. Acte van eigendom
Surat ini merupakan bukti kepemilikan sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk pemilik properti dengan surat ini, dianjurkan untuk segera mengkonversinya ke tingkat yang lebih tinggi karena surat ini adalh jenis surat yang dulunya berlaku di jaman belanda
7. Akta Jual Beli
Akta jual beli sebenarnya bukan surat atas kepemilikan, ia hanya akta yang dikeluarkan notaris karena telah terjadi transaksi jual beli properti, namun propertinya tetap memiliki sertifikat baik itu SHM, SHGB atau yang lain. Akta ini hanya penunjang kekuatan ketika membeli properti. Biasanya para pebisnis properti hanya menggunakan akta ini, mereka beli properti dan menjualnya lagi, tanpa harus melakukan balik nama, jadi mereka menjualnya dengan nama pemilik yang lama.

Oke, sekian dulu ya, semoga artikel ini bermanfaat.






Share this

0 Comment to " Jenis-jenis Sertifikat tanah dan rumah "

Posting Komentar