Sabtu, 08 Agustus 2015

Cara Membeli Rumah Melalui KPR

Rumah idaman adalah dambaan setiap orang di dunia ini, namun karena harga rumah yang terus melonjak tiap tahunnya membuat daya beli atau kemampuan seseorang dalam membeli rumah idamannya menjadi terbatas. 

Tenang aja gan, Indonesia punya program KPR kok, apa sih KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah dimana kredit tersebut digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.

Sekedar tips aja nih, buat anda yang belum pernah atau akan mengajukan KPR, hendaknya melakukan simulasi KPR terlebih dahulu. Simulasi KPR adalah merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.

cara mengurus kpr


Sekarang anda tidak harus lagi melakukan simulasi KPR dengan datang langsung ke BANK. Beberapa website sudah menyediakan plugin untuk memfasilitasi para pengunjungnya dalam melakukan simulasi KPR, sebagai contoh . Pengunjung hanya memasukan nilai rumah yang akan dibeli, memilih bank penyedia KPR, dan memilih jumlah tahun untuk KPR, maka secara otomatis cicilan perbulan dari KPRnya akan muncul.

Nah sekarang kita akan bahas, gimana sih caranya membeli rumah melalui KPR??

1.Pastikan anda sudah memiliki Rumah incaran anda, dan mengetahui harganya!
2.Rumah yang diKPRkan harus memiliki surat yang disetujui Bank (SHM, HGB)
3.Jalan didepan rumah yang diKPRkan harus lebih dari 3-4m
4. Anda mengajukan permohonan  KPR ke bank pilihan anda dengan membawa persyaratan yang diperlukan :
   
Pembeli :
 -fotokopi KTP pemohon,
-Surat Nikah (jika sd bercerai sertakan surat cerai)
-KK atau Kartu Keluarga
-Keterangan WNI
-Slip gaji bagi pekerja/pegawai
-Surat keterangan dari tempat bekerja bagi pekerja/pegawai
-Akta perusahaan atau SIUP jika wiraswasta (pengusaha)
-Surat Izin  Profesi jika anda seorang profesional (seperti dokter,pengacara,phikolog,arsitek dll)
-Dokumen dari barang yang diagunkan (SHM,IMB, PBB)
-Informasi 3 bulan terakhir rekening tabungan.


5. Pengajuan anda akan ditampung terlebih dahulu oleh bank, dan Bank akan melakukan survei ke rumah yang anda ajukan.
6. Jika Bank setuju, maka anda akan melanjutkan proses selanjutnya :  
   melunasi uang muka
   membayar biaya notaris
   membayar biaya provisi dan asuransi
   akad kredit
  
   Jika Bank pilihan anda tidak setuju, cobalah ajukan KPR ke bank lain

7.Anda membayar kerdit tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak bank
8.Selamat melunasi KPR

Share this

0 Comment to " Cara Membeli Rumah Melalui KPR "

Posting Komentar